Pelayanan Publik

Assalamu’allaikum, wr, wb…

Diberitahukan kepada seluruh warga Desa Juk Ayaq, untuk kepengurusan data kependudukan seperti :

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Perubahan Biodata
  4. Pindah Luar Daerah
  5. Perubahan Pindah Alamat / Pindah Antar Kecamatan, Kelurahan atau RT
  6. Batal Pindah Luar Daerah
  7. Penduduk Datang Luar Daerah
  8. Numpang KK
  9. Gabung KK karena Perkawinan
  10. Pecah KK
  11. Pisah KK karena Perceraian
  12. Kartu Identitas Anak (KIA)
  13. Cetak Ulang KK
  14. Kehilangan atau kerusakan dokumen akta kelahiran
  15. Kehilangan Kerusakan akta perkawinan dan perceraian
  16. Kehilangan/kerusakan akta kematian/pengesahan anak/pengakuan anak
  17. Update data kependudukan ( BPJS,Perbankan,Intansi Pemerintah,dll )

Sudah bisa kita proses di Kantor Desa Juk Ayaq, tanpa harus ke Sangatta.

Akta Kelahiran

 Persyaratan: 

  1. Surat Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga Orang Tua
  3. KTP Bapak dan Ibu 
  4. Buku nikah orangtua/akta perkawinan

Akta Kematian

Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT
  2. Surat Kematian Warga
  3. KK/KTP jenazah
  4. KK/KTP pelapor

Pindahan Luar Daerah

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. KK/KTP
  3. Mengisi data kepindahan
  4. Mengisi data penduduk yang ingin pindah

Perubahan Pindah Alamat/Pindah Antar Kecamatan, Kelurahan Dan RT

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. Melampirkan KK dan KTP
  3. Mengisi Data Kepindahan

Penduduk Datang Luar Daerah

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
  3. Melampirkan KK/KTP

Numpang KK

Persyaratan:

  1.  Surat Pengantar RT
  2. KK saat ini
  3. KK Tujuan.

Gabung KK Karena Perkawinan

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. KK Suami-Istri 
  3. KTP Suami-Istri
  4. Akta Perkawinan/Buku Nikah

Pecah KK

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. KK/KTP

Pisah KK Karena Perceraian

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2.  KK
  3. KTP Mantan Suami-Istri
  4. Akta Perceraian

Cetak Ulang KK

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. Membawa Surat Kehilangan Kepolisian
  3. Membawa Foto KK yang rusak

Kehilangan/Kerusakan Dokumen Akta Kelahiran

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2.  Mengisi data kehilangan
  3. melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  4. melampirkan KK
  5. Melampirkan Foto akta Kelahiran jika Ada

Kehilangan/Kerusakan Akta Perkawinan dan Perceraian

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. Mengisi Data Kehilangan
  3. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian 
  4. melampirkan KK
  5. Melampirkan Foto akta perkawinan/perceraian jika ada

Kehilangan/Kerusakan Akta Kematian/Pengesahan Anak/Pengakuan Anak

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. Mengisi data kehilangan
  3. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  4. Melampirkan KK/KTP

Update Data Kependudukan ( BPJS, Perbankan, Intansi Pemerintah, DLL )

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT
  2. Mengisi data penduduk yang ingin di ubah
  3. Melampirkan KK

Atau bisa menghubungi:

  1. Ibu Marissa Tatah, 081397809543 (Chat Only)
  2. Ibu Rusdiana, 081254185214 (Chat Only)
  3. Al Faridzy, 081253106492 (Chat Only)