Pelayanan Publik

Assalamu’allaikum, wr, wb…
Diberitahukan kepada seluruh warga Desa Juk Ayaq, untuk kepengurusan data kependudukan seperti :
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Perubahan Biodata
- Pindah Luar Daerah
- Perubahan Pindah Alamat / Pindah Antar Kecamatan, Kelurahan atau RT
- Batal Pindah Luar Daerah
- Penduduk Datang Luar Daerah
- Numpang KK
- Gabung KK karena Perkawinan
- Pecah KK
- Pisah KK karena Perceraian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Cetak Ulang KK
- Kehilangan atau kerusakan dokumen akta kelahiran
- Kehilangan Kerusakan akta perkawinan dan perceraian
- Kehilangan/kerusakan akta kematian/pengesahan anak/pengakuan anak
- Update data kependudukan ( BPJS,Perbankan,Intansi Pemerintah,dll )
Sudah bisa kita proses di Kantor Desa Juk Ayaq, tanpa harus ke Sangatta.
Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Kartu Keluarga Orang Tua
- KTP Bapak dan Ibu
- Buku nikah orangtua/akta perkawinan
Akta Kematian
Persyaratan:
- Surat pengantar RT
- Surat Kematian Warga
- KK/KTP jenazah
- KK/KTP pelapor
Pindahan Luar Daerah
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- KK/KTP
- Mengisi data kepindahan
- Mengisi data penduduk yang ingin pindah
Perubahan Pindah Alamat/Pindah Antar Kecamatan, Kelurahan Dan RT
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Melampirkan KK dan KTP
- Mengisi Data Kepindahan
Penduduk Datang Luar Daerah
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
- Melampirkan KK/KTP
Numpang KK
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- KK saat ini
- KK Tujuan.
Gabung KK Karena Perkawinan
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- KK Suami-Istri
- KTP Suami-Istri
- Akta Perkawinan/Buku Nikah
Pecah KK
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- KK/KTP
Pisah KK Karena Perceraian
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- KK
- KTP Mantan Suami-Istri
- Akta Perceraian
Cetak Ulang KK
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Membawa Surat Kehilangan Kepolisian
- Membawa Foto KK yang rusak
Kehilangan/Kerusakan Dokumen Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Mengisi data kehilangan
- melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
- melampirkan KK
- Melampirkan Foto akta Kelahiran jika Ada
Kehilangan/Kerusakan Akta Perkawinan dan Perceraian
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Mengisi Data Kehilangan
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
- melampirkan KK
- Melampirkan Foto akta perkawinan/perceraian jika ada
Kehilangan/Kerusakan Akta Kematian/Pengesahan Anak/Pengakuan Anak
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Mengisi data kehilangan
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
- Melampirkan KK/KTP
Update Data Kependudukan ( BPJS, Perbankan, Intansi Pemerintah, DLL )
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT
- Mengisi data penduduk yang ingin di ubah
- Melampirkan KK
Atau bisa menghubungi:
- Ibu Marissa Tatah, 081397809543 (Chat Only)
- Ibu Rusdiana, 081254185214 (Chat Only)
- Al Faridzy, 081253106492 (Chat Only)