Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Melalui Musyawarah Desa

29 November 2023.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebjikan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKPDes menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bertempat di Balai Desa Juk Ayaq, Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024.

Musyawarah Desa (MusDes) tersebut dihadiri oleh Camat beserta perwakilannya, Kepala Desa Juk Ayaq beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua Adat dan Anggotta, Pendamping Desa, Babinsa, Kapolsek, Karang Taruna, PKK, Posyandu, Seluruh Ketua RT dan Para Tokoh Masyarakat.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKPDes :

  • Pagu Indikatif Desa 1.312.294.000
  • Daftar Rencana Program Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk Desa
  • Rancangan RKPDes Tahun 2024
  • Proposal Teknis Kegiatan bisa Menyusul
  • Gambar Rencana Prasarana
  • Rencana Anggaran Biaya bisa Menyusul
  • Pemeriksaan Dokumen Proposal Teknis dan RAB
  • Daftar Usulan RKPDes.

Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut berjalan komunikatif saling interaksi, diskusi dengan seluruh audien yang hadir. Kegiatan tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *